Subscription & Newsletter
Subscribe for New Post Notifications
Oleh: Oase Law Firm
![]() |
| (Gambar hanya pemanis) |
Berita Acara Kesepakatan dalam istilah Hukum Perdata dapat disebut sebagai perikatan yang menghasilkan sebuah Perjanjian. Kesepakatan atau Perikatan dapat dibuat oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang isinya adalah “Suatu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sehingga apabila ditarik kepada Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II/VI/2021 mengenai kesepakatan Penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso yang pada tanggal 3 Juni 2021 telah ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso serta pihak pihak lain yang berwenang terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten, maka menurut hukum, Berita Acara Kesepakatan tersebut berlaku mengikat layaknya Undang-Undang bagi Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso sehingga semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut. Kendatipun demikian, terhadap perubahan batas wilayah daerah hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi yang mengirimkan surat pencabutan tandatangan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, menurut teori hukum perdata bahwa sebuah kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih adalah berlaku mengikat seperti undang-undang, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus melewati proses hukum di pengadilan apabila didapati kesepakatan tersebut tidak sah atau melanggar hukum.
Apabila tidak ada proses hukum ,maka jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut berarti pihak yang ingkar tersebut dapat dinyatakan wanprestasi dan dapat dihukum untuk menjalankan kesepakatan tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau disepakati.
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat layaknya Undang-Undang, yaitu :
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Yang dimaksud adanya kata sepakat adalah didalam suatu perjanjian hal yang paling mendasar, para pihak harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan tersebut, dimana kesepakatan tersebut harus dicapai dengan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun, tidak ada kekhilafan di dalamnya serta tidak ada tipu muslihat dalam proses pembuatan kesepakatan tersebut.
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
Yang dimaksud cakap dalam syarat yang kedua ini adalah mereka yang secara usia sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan serta di dalam Kesehatan rohaninya sehat atau dapat dikatakan tidak sakit jiwa.
Suatu hal tertentu.
Yang dimaksud suatu hal tertentu adalah sesuatu yang diperjanjikan dan disepakati tersebut harus jelas subjek dan objeknya.
Suatu sebab (causa) yang halal.
Syarat yang terakhir adalah sebab yang halal yang dalam hal ini adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh agama.
Dari ke 4 (empat) syarat tersebut apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi, maka secara hukum kesepakatan atau perjanjian tersebut adalah cacat dan tidak sah sehingga konsekuensi hukumnya adalah dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum.
Terhadap Surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021, merupakan sebuah peluang yang sangat berharga dalam rangka mempertahankan Gunung Ijen sebagai aset penting dan strategis yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat tersebut terungkap sebuah peristiwa adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penandatanganan berita acara kesepatatan tersebut, hal itu tertulis sangat jelas dalam surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Apabila Bupati Banyuwangi dapat membuktikan dalil adanya paksaan dan penekanan tersebut maka salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana poin diatas tidak dapat terpenuhi sehingga Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso tersebut dinyatakan dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum dan konsekuensi hukumnya adalah kesepakatan tersebut tidak mengikat bagi kedua belah pihak dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi maupun Kabupaten Bondowoso.
Terdapat 2 cara dalam membuktikan adanya pemaksaan dan/atau penekanan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso, yaitu:
PERTAMA, Bupati Banyuwangi dapat mengajukan Laporan Polisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen tersebut terdapat penekanan dan pemaksaan yang mengarah pada suatu perbuatan Pidana, misalkan apabila terdapat kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dialami Bupati Banyuwangi sehingga Bupati Banyuwangi tidak berdaya dan terpaksa menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso. Dalam hal ini tentu harus dikawal oleh semua pihak termasuk Rakyat Banyuwangi sehingga proses hukum dapat berjalan dan apabila nanti terbukti ada suatu peristiwa pidana dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut, maka Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dapat dinyatakan Batal Demi hukum dan/atau Dapat Dibatalkan;
KEDUA, Selain mengajukan Laporan Polisi, Bupati Banyuwangi juga dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dikarenakan terdapat unsur dwang, dwaling, dan bedrog dalam pembuatan kesepakatan tersebut.
Dwang, dwaling, bedrog adalah adanya cacat kehedak dalam pembuatan kesepakatan, misalnya :
Dwang yaitu ancaman atau paksaan, apabila pembuatan kesepakatan dilatarbelakangi adanya ancaman dan atau paksaan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk sepakat dalam pembuatan kesepakatan tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan karena tidak dibuat atas kehendak sendiri.
Dwaling yaitu kekeliruan atau kekhilafan, apabila pembuatan kesepakatan didasari atas kekeliruan dan atau kekhilafan maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan;
Bedrog yaitu penipuan, apabila pembuatan kesepakatan tersebut didasari atas penipuan atau adanya tipu muslihat, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kita sebagai masyarakat Banyuwangi, dalam rangka mempertahankan aset strategis Kabupaten Banyuwangi, dan dalam rangka menjaga harkat dan martabat Bupati Banyuwangi sebagai pimpinan Rakyat Banyuwangi agar tidak dikatakan suka membuat alasan yang tidak benar (berbohong) sebagai bentuk menjaga kesusilaan Bupati Banyuwangi, maka sudah seharusnya kita secara bersama-sama mengawal Bupati Banyuwangi untuk dapat menempuh jalur hukum yang sudah kami sampaikan diatas yaitu melaporkan pihak-pihak yang melakukan Paksaan dan/atau Penekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mendukung serta mengawal Bupati Banyuwangi untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 di Pengadilan Negeri.
Selain kekuatan Rakyat Banyuwangi, penting kiranya kita juga mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil sikap dalam persoalan ini, hal tersebut dikarenakan Gunung Ijin merupakan Aset Strategis Kabupaten Banyuwangi yang selama ini kita jadikan sebagai salah satu ikon Pariwisata di Banyuwangi yang sangat nyata dampaknya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Paragraf 5 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 159:
Ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak (a) Interplasi, (b) Angket, dan (c) Menyatakan pendapat.
Ayat (2)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi seharusnya menggunakan Hak Interpelasi yang dimilikinya untuk meminta keterangan dari Bupati Banyuwangi perihal Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 yang mana hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Banyuwangi, ditambah lagi Bupati Banyuwangi kemudian menyampaikan bahwa Penandatanganan tersebut terdapat unsur paksaaan dan tekanan, sehingga hal ini harus diperjelas kebenarannya dikarenakan Bupati Banyuwangi adalah symbol dari Pemerintahan di Banyuwangi dan tidak boleh muncul kesan Bupati Banyuwangi tidak berdaya dalam membuat keputusan yang sangat penting dan strategis.
Ayat (3)
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menggunakan hak interpelasi, seharusnya DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai wakil dari rakyat Banyuwangi berani menggunakan hak angketnya dalam kemelut batas daerah yang mengakibatkan 1/3 Gunung Ijen nantinya tidak lagi menjadi milik dari Kabupaten Banyuwangi.
Hak angket ini menjadi sangat penting untuk digunakan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menyelidiki tentang kebenaran adanya paksaan dan tekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat penandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 pada tanggal 3 juni 2021, hal tersebut dikarenakan dalam surat resmi yang ditulis oleh Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Pemaksaan dan penekanan yang dialami Bupati Banyuwangi haruslah diselidiki kebenarannya dikarenakan apabila hal tersebut benar maka sudah ada sebuah perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dampaknya sangat merugikan rakyat Banyuwangi.
Ayat (4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai kepanjangan tangan dari rakyat Banyuwangi harus berani menggunakan hak menyatakan pendapatnya berkaitan hasil dari hak interpelasi dan hak angketnya yang telah digunakan serta memberikan jalan keluar kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dalam hal ini adalah Bupati Banyuwangi untuk dapat menyelesaikan masalah batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah Ijen sehingga rakyat Banyuwangi tetap bisa mempertahankan Gunung Ijen secara utuh menjadi bagian dari wilayah Banyuwangi.
Oase Law Firm berharap kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dapat bijaksana menyelesaikan permasalahan ini dan tidak menutup mata dan menutup telinga manakala ada masukan dari banyak pihak berkaitan dengan polemik subsegmen Kawah Ijen. Hal tersebut merupakan bukti bahwa rakyat Banyuwangi mengakui Gunung Ijen sebagai aset Banyuwangi.
Sekian dari kami, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.
Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.
THL DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?
THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).
Oleh: Oase Law Firm
![]() |
| (Gambar hanya pemanis) |
Berita Acara Kesepakatan dalam istilah Hukum Perdata dapat disebut sebagai perikatan yang menghasilkan sebuah Perjanjian. Kesepakatan atau Perikatan dapat dibuat oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang isinya adalah “Suatu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sehingga apabila ditarik kepada Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II/VI/2021 mengenai kesepakatan Penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso yang pada tanggal 3 Juni 2021 telah ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso serta pihak pihak lain yang berwenang terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten, maka menurut hukum, Berita Acara Kesepakatan tersebut berlaku mengikat layaknya Undang-Undang bagi Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso sehingga semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut. Kendatipun demikian, terhadap perubahan batas wilayah daerah hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi yang mengirimkan surat pencabutan tandatangan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, menurut teori hukum perdata bahwa sebuah kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih adalah berlaku mengikat seperti undang-undang, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus melewati proses hukum di pengadilan apabila didapati kesepakatan tersebut tidak sah atau melanggar hukum.
Apabila tidak ada proses hukum ,maka jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut berarti pihak yang ingkar tersebut dapat dinyatakan wanprestasi dan dapat dihukum untuk menjalankan kesepakatan tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau disepakati.
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat layaknya Undang-Undang, yaitu :
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Yang dimaksud adanya kata sepakat adalah didalam suatu perjanjian hal yang paling mendasar, para pihak harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan tersebut, dimana kesepakatan tersebut harus dicapai dengan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun, tidak ada kekhilafan di dalamnya serta tidak ada tipu muslihat dalam proses pembuatan kesepakatan tersebut.
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
Yang dimaksud cakap dalam syarat yang kedua ini adalah mereka yang secara usia sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan serta di dalam Kesehatan rohaninya sehat atau dapat dikatakan tidak sakit jiwa.
Suatu hal tertentu.
Yang dimaksud suatu hal tertentu adalah sesuatu yang diperjanjikan dan disepakati tersebut harus jelas subjek dan objeknya.
Suatu sebab (causa) yang halal.
Syarat yang terakhir adalah sebab yang halal yang dalam hal ini adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh agama.
Dari ke 4 (empat) syarat tersebut apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi, maka secara hukum kesepakatan atau perjanjian tersebut adalah cacat dan tidak sah sehingga konsekuensi hukumnya adalah dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum.
Terhadap Surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021, merupakan sebuah peluang yang sangat berharga dalam rangka mempertahankan Gunung Ijen sebagai aset penting dan strategis yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat tersebut terungkap sebuah peristiwa adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penandatanganan berita acara kesepatatan tersebut, hal itu tertulis sangat jelas dalam surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Apabila Bupati Banyuwangi dapat membuktikan dalil adanya paksaan dan penekanan tersebut maka salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana poin diatas tidak dapat terpenuhi sehingga Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso tersebut dinyatakan dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum dan konsekuensi hukumnya adalah kesepakatan tersebut tidak mengikat bagi kedua belah pihak dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi maupun Kabupaten Bondowoso.
Terdapat 2 cara dalam membuktikan adanya pemaksaan dan/atau penekanan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso, yaitu:
PERTAMA, Bupati Banyuwangi dapat mengajukan Laporan Polisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen tersebut terdapat penekanan dan pemaksaan yang mengarah pada suatu perbuatan Pidana, misalkan apabila terdapat kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dialami Bupati Banyuwangi sehingga Bupati Banyuwangi tidak berdaya dan terpaksa menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso. Dalam hal ini tentu harus dikawal oleh semua pihak termasuk Rakyat Banyuwangi sehingga proses hukum dapat berjalan dan apabila nanti terbukti ada suatu peristiwa pidana dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut, maka Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dapat dinyatakan Batal Demi hukum dan/atau Dapat Dibatalkan;
KEDUA, Selain mengajukan Laporan Polisi, Bupati Banyuwangi juga dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dikarenakan terdapat unsur dwang, dwaling, dan bedrog dalam pembuatan kesepakatan tersebut.
Dwang, dwaling, bedrog adalah adanya cacat kehedak dalam pembuatan kesepakatan, misalnya :
Dwang yaitu ancaman atau paksaan, apabila pembuatan kesepakatan dilatarbelakangi adanya ancaman dan atau paksaan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk sepakat dalam pembuatan kesepakatan tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan karena tidak dibuat atas kehendak sendiri.
Dwaling yaitu kekeliruan atau kekhilafan, apabila pembuatan kesepakatan didasari atas kekeliruan dan atau kekhilafan maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan;
Bedrog yaitu penipuan, apabila pembuatan kesepakatan tersebut didasari atas penipuan atau adanya tipu muslihat, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kita sebagai masyarakat Banyuwangi, dalam rangka mempertahankan aset strategis Kabupaten Banyuwangi, dan dalam rangka menjaga harkat dan martabat Bupati Banyuwangi sebagai pimpinan Rakyat Banyuwangi agar tidak dikatakan suka membuat alasan yang tidak benar (berbohong) sebagai bentuk menjaga kesusilaan Bupati Banyuwangi, maka sudah seharusnya kita secara bersama-sama mengawal Bupati Banyuwangi untuk dapat menempuh jalur hukum yang sudah kami sampaikan diatas yaitu melaporkan pihak-pihak yang melakukan Paksaan dan/atau Penekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mendukung serta mengawal Bupati Banyuwangi untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 di Pengadilan Negeri.
Selain kekuatan Rakyat Banyuwangi, penting kiranya kita juga mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil sikap dalam persoalan ini, hal tersebut dikarenakan Gunung Ijin merupakan Aset Strategis Kabupaten Banyuwangi yang selama ini kita jadikan sebagai salah satu ikon Pariwisata di Banyuwangi yang sangat nyata dampaknya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Paragraf 5 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 159:
Ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak (a) Interplasi, (b) Angket, dan (c) Menyatakan pendapat.
Ayat (2)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi seharusnya menggunakan Hak Interpelasi yang dimilikinya untuk meminta keterangan dari Bupati Banyuwangi perihal Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 yang mana hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Banyuwangi, ditambah lagi Bupati Banyuwangi kemudian menyampaikan bahwa Penandatanganan tersebut terdapat unsur paksaaan dan tekanan, sehingga hal ini harus diperjelas kebenarannya dikarenakan Bupati Banyuwangi adalah symbol dari Pemerintahan di Banyuwangi dan tidak boleh muncul kesan Bupati Banyuwangi tidak berdaya dalam membuat keputusan yang sangat penting dan strategis.
Ayat (3)
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menggunakan hak interpelasi, seharusnya DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai wakil dari rakyat Banyuwangi berani menggunakan hak angketnya dalam kemelut batas daerah yang mengakibatkan 1/3 Gunung Ijen nantinya tidak lagi menjadi milik dari Kabupaten Banyuwangi.
Hak angket ini menjadi sangat penting untuk digunakan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menyelidiki tentang kebenaran adanya paksaan dan tekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat penandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 pada tanggal 3 juni 2021, hal tersebut dikarenakan dalam surat resmi yang ditulis oleh Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Pemaksaan dan penekanan yang dialami Bupati Banyuwangi haruslah diselidiki kebenarannya dikarenakan apabila hal tersebut benar maka sudah ada sebuah perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dampaknya sangat merugikan rakyat Banyuwangi.
Ayat (4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai kepanjangan tangan dari rakyat Banyuwangi harus berani menggunakan hak menyatakan pendapatnya berkaitan hasil dari hak interpelasi dan hak angketnya yang telah digunakan serta memberikan jalan keluar kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dalam hal ini adalah Bupati Banyuwangi untuk dapat menyelesaikan masalah batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah Ijen sehingga rakyat Banyuwangi tetap bisa mempertahankan Gunung Ijen secara utuh menjadi bagian dari wilayah Banyuwangi.
Oase Law Firm berharap kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dapat bijaksana menyelesaikan permasalahan ini dan tidak menutup mata dan menutup telinga manakala ada masukan dari banyak pihak berkaitan dengan polemik subsegmen Kawah Ijen. Hal tersebut merupakan bukti bahwa rakyat Banyuwangi mengakui Gunung Ijen sebagai aset Banyuwangi.
Sekian dari kami, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.
Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.
THL DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?
THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).
Oleh: Oase Law Firm
![]() |
| (Gambar hanya pemanis) |
Berita Acara Kesepakatan dalam istilah Hukum Perdata dapat disebut sebagai perikatan yang menghasilkan sebuah Perjanjian. Kesepakatan atau Perikatan dapat dibuat oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang isinya adalah “Suatu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sehingga apabila ditarik kepada Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II/VI/2021 mengenai kesepakatan Penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso yang pada tanggal 3 Juni 2021 telah ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso serta pihak pihak lain yang berwenang terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten, maka menurut hukum, Berita Acara Kesepakatan tersebut berlaku mengikat layaknya Undang-Undang bagi Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso sehingga semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut. Kendatipun demikian, terhadap perubahan batas wilayah daerah hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi yang mengirimkan surat pencabutan tandatangan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, menurut teori hukum perdata bahwa sebuah kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih adalah berlaku mengikat seperti undang-undang, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus melewati proses hukum di pengadilan apabila didapati kesepakatan tersebut tidak sah atau melanggar hukum.
Apabila tidak ada proses hukum ,maka jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut berarti pihak yang ingkar tersebut dapat dinyatakan wanprestasi dan dapat dihukum untuk menjalankan kesepakatan tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau disepakati.
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat layaknya Undang-Undang, yaitu :
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Yang dimaksud adanya kata sepakat adalah didalam suatu perjanjian hal yang paling mendasar, para pihak harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan tersebut, dimana kesepakatan tersebut harus dicapai dengan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun, tidak ada kekhilafan di dalamnya serta tidak ada tipu muslihat dalam proses pembuatan kesepakatan tersebut.
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
Yang dimaksud cakap dalam syarat yang kedua ini adalah mereka yang secara usia sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan serta di dalam Kesehatan rohaninya sehat atau dapat dikatakan tidak sakit jiwa.
Suatu hal tertentu.
Yang dimaksud suatu hal tertentu adalah sesuatu yang diperjanjikan dan disepakati tersebut harus jelas subjek dan objeknya.
Suatu sebab (causa) yang halal.
Syarat yang terakhir adalah sebab yang halal yang dalam hal ini adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh agama.
Dari ke 4 (empat) syarat tersebut apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi, maka secara hukum kesepakatan atau perjanjian tersebut adalah cacat dan tidak sah sehingga konsekuensi hukumnya adalah dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum.
Terhadap Surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021, merupakan sebuah peluang yang sangat berharga dalam rangka mempertahankan Gunung Ijen sebagai aset penting dan strategis yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat tersebut terungkap sebuah peristiwa adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penandatanganan berita acara kesepatatan tersebut, hal itu tertulis sangat jelas dalam surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Apabila Bupati Banyuwangi dapat membuktikan dalil adanya paksaan dan penekanan tersebut maka salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana poin diatas tidak dapat terpenuhi sehingga Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso tersebut dinyatakan dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum dan konsekuensi hukumnya adalah kesepakatan tersebut tidak mengikat bagi kedua belah pihak dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi maupun Kabupaten Bondowoso.
Terdapat 2 cara dalam membuktikan adanya pemaksaan dan/atau penekanan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso, yaitu:
PERTAMA, Bupati Banyuwangi dapat mengajukan Laporan Polisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen tersebut terdapat penekanan dan pemaksaan yang mengarah pada suatu perbuatan Pidana, misalkan apabila terdapat kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dialami Bupati Banyuwangi sehingga Bupati Banyuwangi tidak berdaya dan terpaksa menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso. Dalam hal ini tentu harus dikawal oleh semua pihak termasuk Rakyat Banyuwangi sehingga proses hukum dapat berjalan dan apabila nanti terbukti ada suatu peristiwa pidana dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut, maka Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dapat dinyatakan Batal Demi hukum dan/atau Dapat Dibatalkan;
KEDUA, Selain mengajukan Laporan Polisi, Bupati Banyuwangi juga dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen kawah ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dikarenakan terdapat unsur dwang, dwaling, dan bedrog dalam pembuatan kesepakatan tersebut.
Dwang, dwaling, bedrog adalah adanya cacat kehedak dalam pembuatan kesepakatan, misalnya :
Dwang yaitu ancaman atau paksaan, apabila pembuatan kesepakatan dilatarbelakangi adanya ancaman dan atau paksaan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk sepakat dalam pembuatan kesepakatan tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan karena tidak dibuat atas kehendak sendiri.
Dwaling yaitu kekeliruan atau kekhilafan, apabila pembuatan kesepakatan didasari atas kekeliruan dan atau kekhilafan maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan;
Bedrog yaitu penipuan, apabila pembuatan kesepakatan tersebut didasari atas penipuan atau adanya tipu muslihat, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kita sebagai masyarakat Banyuwangi, dalam rangka mempertahankan aset strategis Kabupaten Banyuwangi, dan dalam rangka menjaga harkat dan martabat Bupati Banyuwangi sebagai pimpinan Rakyat Banyuwangi agar tidak dikatakan suka membuat alasan yang tidak benar (berbohong) sebagai bentuk menjaga kesusilaan Bupati Banyuwangi, maka sudah seharusnya kita secara bersama-sama mengawal Bupati Banyuwangi untuk dapat menempuh jalur hukum yang sudah kami sampaikan diatas yaitu melaporkan pihak-pihak yang melakukan Paksaan dan/atau Penekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mendukung serta mengawal Bupati Banyuwangi untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 di Pengadilan Negeri.
Selain kekuatan Rakyat Banyuwangi, penting kiranya kita juga mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil sikap dalam persoalan ini, hal tersebut dikarenakan Gunung Ijin merupakan Aset Strategis Kabupaten Banyuwangi yang selama ini kita jadikan sebagai salah satu ikon Pariwisata di Banyuwangi yang sangat nyata dampaknya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Paragraf 5 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 159:
Ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak (a) Interplasi, (b) Angket, dan (c) Menyatakan pendapat.
Ayat (2)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi seharusnya menggunakan Hak Interpelasi yang dimilikinya untuk meminta keterangan dari Bupati Banyuwangi perihal Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 yang mana hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Banyuwangi, ditambah lagi Bupati Banyuwangi kemudian menyampaikan bahwa Penandatanganan tersebut terdapat unsur paksaaan dan tekanan, sehingga hal ini harus diperjelas kebenarannya dikarenakan Bupati Banyuwangi adalah symbol dari Pemerintahan di Banyuwangi dan tidak boleh muncul kesan Bupati Banyuwangi tidak berdaya dalam membuat keputusan yang sangat penting dan strategis.
Ayat (3)
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menggunakan hak interpelasi, seharusnya DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai wakil dari rakyat Banyuwangi berani menggunakan hak angketnya dalam kemelut batas daerah yang mengakibatkan 1/3 Gunung Ijen nantinya tidak lagi menjadi milik dari Kabupaten Banyuwangi.
Hak angket ini menjadi sangat penting untuk digunakan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menyelidiki tentang kebenaran adanya paksaan dan tekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat penandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 pada tanggal 3 juni 2021, hal tersebut dikarenakan dalam surat resmi yang ditulis oleh Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Pemaksaan dan penekanan yang dialami Bupati Banyuwangi haruslah diselidiki kebenarannya dikarenakan apabila hal tersebut benar maka sudah ada sebuah perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dampaknya sangat merugikan rakyat Banyuwangi.
Ayat (4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai kepanjangan tangan dari rakyat Banyuwangi harus berani menggunakan hak menyatakan pendapatnya berkaitan hasil dari hak interpelasi dan hak angketnya yang telah digunakan serta memberikan jalan keluar kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dalam hal ini adalah Bupati Banyuwangi untuk dapat menyelesaikan masalah batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen kawah Ijen sehingga rakyat Banyuwangi tetap bisa mempertahankan Gunung Ijen secara utuh menjadi bagian dari wilayah Banyuwangi.
Oase Law Firm berharap kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dapat bijaksana menyelesaikan permasalahan ini dan tidak menutup mata dan menutup telinga manakala ada masukan dari banyak pihak berkaitan dengan polemik subsegmen Kawah Ijen. Hal tersebut merupakan bukti bahwa rakyat Banyuwangi mengakui Gunung Ijen sebagai aset Banyuwangi.
Sekian dari kami, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan untuk membayar gaji para THL di Kabupaten Banyuwangi. Meskipun disisi lain banyak masyarakat yang mengaitkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi, karena memang faktanya keputusan tersebut berbarengan dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang baru yaitu Ibu. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bapak. H. Sugirah, S.pd. M.Si. disisi lain banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi yang juga menolak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Dari banyaknya hiruk pikuk terkait kebijakan tersebut, saya tergerak untuk sedikit menuangkan analisis hukum saya terhadap kemelut yang terjadi berkaitan dengan THL di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan harapan sedikit pemikiran saya ini mampu memberikan pencerahan dan jalan keluar untuk memperbaiki sistim penyelenggaraan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi.
Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupten Banyuwangi yang mengangkat THL sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan sebuah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur THL sehingga kebijakan Pemerintah kabupaten banyuwangi yang mengangkat THL sebagai Pegawai pada Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang Inkonstitusional karena tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Kedua dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 6 jelas mengatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua kategori yaitu pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jelas setelah terbitnya Undang-undang yang mengatur tentang ASN semua pemerintahan dan pegawai Pemerintahan mulai dari tingkat Pusat sampai pada tingkat Kabupaten bahkan Kelurahan harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya juga patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang ASN dengan cara tidak lagi menggunakan THL sebagaai pegawai Pemerintah melainkan menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengapa sangat penting untuk pemerintah mengganti sistim pekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi PPPK, hal tersebut berkaitan dengan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, hak hak dan perlindungan bagi Pegawai yang bekerja dalam pemerintahan, yang secara jelas aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sehingga pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bisa se-enaknya sendiri memberhentikan pegawai yang bekerja dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten banyuwangi, melainkan harus melalui mekanisme administrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Terakhir saya ingin menyampaikan apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwanagi tidak segera melakukan penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja dalam pemerintahan dari THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ini akan muncul problem hukum yang baru, hal tersebut berkaitan dengan penganggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL, yang selama ini sumber anggarannya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak ada landasan hukumnya baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang THL sehingga seharusnya tidak boleh anggaran APBD tersebut diambil dan dialokasikan untuk membayar THL tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Sehingga ini sangat berpotensi menjadi ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh kita bersama.
THL DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK?
THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL).
Perspektif Hukum : Berita Acara Kesepakatan Garis Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Pada Subsegmen Kawah Ijen Menuai Polemik Oleh: Oase Law Firm (Gambar hanya pemanis) Berita Acara Kesepakatan dalam istilah Hukum Perdata dapat disebut sebagai perikatan yang menghasilkan sebuah Perjanjian. Kesepakatan atau Perikatan dapat dibuat oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPer…
0leh : Oase Law Firm Akhir – akhir ini kita dihebohkan dengan pro dan kontra akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja kepada 330 THL (Tenaga Harian Lepas) yang selama ini bekerja pada Pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi mulai dari tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, bahkan pada lini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi. Keputusan ini diambil dengan alasan pertimbangan penghematan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi yang terlalu besar digunakan unt…
THL DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK SPK? Oleh : Oase Law Firm Nomenklaturnya berbeda, jadi mana yang tepat? Jika ada pemberhentian maka seharusnya ada perubahan Data Base. Jikalaupun tidak ada perpanjangan kontrak SPK maka Ratusan THL tersebut dianggap tidak bekerja, jika tidak bekerja berarti tidak mendapat gaji dan tidak dapat disebut sebagai THL. Sebagaimana tertera dalam Surat Sekda No. 800/2661/429.204/2020 tertanggal 30 Desember 2020, poin Huruf (C) angka (1) yaitu : "Pegawai Non PNS /Non PPPK yang dikategor…
THL TIDAK ADA PERPANJANGAN KONTRAK (PERUBAHAN DATA BASE THL). Oleh : Oase Law Firm Banyuwangi; Nasib apes bagi ratusan THL di Banyuwangi. Tepat pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 mereka dinyatakan tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Sungguh ironis di tengah paceklik adanya pandemi Corona, Ratusan THL harus kehilangan pekerjaannya. Semua berawal dari Surat Sekda (Sekretariat Daerah) No. 005/008/429.204/2021 tertanggal 4 Januari 2021 meminta SKPD se Kabupaten Banyuwangi untuk meng…
Social Plugin